BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dalam rangka menerapkan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif, tentunya diperlukan dukungan data yang valid dan up to date. Kementerian Perindustrian RI membangun sebuah aplikasi berbasis website, yang diberi nama Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas.
Hal tersebut dibuat guna mendapatkan data primer dari setiap pelaku usaha industri di seluruh Indonesia.
Terkait dengan hal itu, Pemprov Kalteng melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) setempat menggelar kegiatan Diseminasi Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian Melalui Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), di Ballroom Kahayan Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Rabu (14/6/2023).
Kepala Disdagperin Provinsi Kalteng, Aster Bonawaty mengatakan, ruang lingkup SIINas meliputi proses inventarisasi atau pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi berupa penyampaian laporan produksi secara online, yang dilakukan perusahaan industri dan pengelola Kawasan Industri.
“Aplikasi SIINas ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Aster mewakili Sekda Kalteng di dalam sambutannya.
Data dan informasi tersebut digunakan sebagai dasar pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri, yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, seperti perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta kalangan internal Kementerian Perindustrian.
Aster menyebutkan, di Kalteng sendiri untuk jumlah industri yang sudah terdaftar di SIINas sampai saat ini baru sekitar 141 Industri Besar, Kecil, dan Menengah, sedangkan yang telah menyampaikan laporan industri sampai Periode Semester 2 Tahun 2022 melalui SIINas baru mencapai 68 industri.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan Diseminasi ini, akan semakin banyak Perusahaan Industri Besar yang familiar dan mendaftarkan diri di aplikasi SIINas serta menyampaikan secara rutin dan berkala Pelaporan Industri melalui SIINas,” pungkasnya. (asp)