Koyem Balik Laporkan Sriosako ke Polda Kalteng

4
Rahmadi G Lentam ketika menunjukkan surat laporan ke Polda Kalteng

, – Nadalsyah alias balik melaporkan ke . Laporan dilakukan kuasa Rahmadi G Lentam ke Ditreskrimsus pada Kamis (15/6/2023).

Rahmadi mengatakan setidaknya ada enam pasal yang dilaporkan ke Ditreskrimsus, diantaranya mengenai Pasal 310 dan 317 KUHPidana. Kemudian juga mengenai UU ITE.

“Ada enam pasal yang kita laporkan. Pasal-pasal tersebut dimasukkan karena sebenarnya pesan antara keduanya ini bersifat pribadi dan tidak bisa menjadi konsumsi publik. Kemudian juga ada indikasi mengadu dengan cara memfitnah dan menyebarkan berita bohong,” katanya usai melapor.

Ia menerangkan, sebenarnya Koyem telah bersikap sabar dengan perbuatan yang dilakukan oleh Sriosako. Namun ada tindakan fatal yang dilakukan oleh terlapor dengan menyangkutkan permasalahan perceraiannya dengan Koyem yang mampu merusak hubungan rumah tangga dan persepsi publik.

“Atas dasar itulah maka klien kami memutuskan untuk melapor. Laporan ini bersifat pribadi atas nama Nadalsyah, bukan sebagai pejabat Bupati maupun ketua DPD ,” jelasnya.

Rahmadi menambahkan, jika permasalahan bermula dari komunikasi keduanya melalui pesan WhatsApp yang ditindaklanjuti oleh Sriosako dengan tanggapan serius dengan mengajak berkelahi dan melapor ke Polda . Padahal Koyem hanya menanggapi pesan dengan candaan.

“Untuk masalah berdamaii nanti juga akan berdamai di persidangan. Namun karena terlapor telah memulai dengan melapor ke Polda Kalteng maka biarkan hal ini bergulir dulu untuk ditegakkan ke ranah hukum,” pungkasnya. (yud)