BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah kini kembali memberlakukan penindakan tilang secara manual kepada para pelanggar lalu lintas.
Pemberlakuan kembali tilang manual merujuk pada surat telegram yang dikeluarkan Kakorlantas Polri pada 12 April 2023 lalu.
Dirlantas Polda Kalteng AKBP RS Handoyo melalui Wadirlantas AKBP I Gede Putu Dedi mengatakan dalam surat Korlantas tersebut personel yang bisa melakukan penindakan tilang wajib memiliki Surat Keputusan (Skep) penyidik maupun penyidik pembantu.
Saat ini Ditlantas Polda Kalteng tengah berupaya agar seluruh personel lalu lintas dapat memiliki Skep tersebut sebelum dilaksanakannya Operasi Simpatik mendatang.
Skep penyidik maupun penyidik pembantu dapat dimiliki oleh personel setelah menjalani sejumlah pelatihan baik di tingkat Polda Kalteng maupun Mabes Polri.
“Tilang manual sudah kita berlakukan kembali setelah keluarnya telegram dari Mabes Polri. Tentunya personel yang bertindak sudah memenuhi persyaratan dengan memiliki Skep penyidik maupun penyidik pembantu,” katanya, Kamis (15/6/2023).
Dedi pun mempersilakan jika ada warga atau pelanggar yang menanyakan tentang kompetensi personel yang melakukan penindakan.
“Tanyakan saja saat ditindak, apakah personel memiliki kompetensi atau tidak. Seluruh pelanggar yang dikenakan sanksi tilang wajib mengikuti persidangan untuk membayarkan denda,” ungkapnya.
Diberlakukannya kembali tilang manual oleh polisi lalu lintas disebabkan beberapa hal, diantaranya meningkatnya angka pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa tercapture oleh kamera ETLE.
Adapun sasarannya, yakni pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan overload dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas hanya dilakukan secara hunting system. Penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas kecelakaan pada korban,” tegasnya. (yud)