Mediasi Gagal, Umi-Sriosako Lanjut ke Sidang Cerai

558

, – Upaya mediasi antara dan oleh Agama Kota Palangka Raya tidak berhasil, Kamis (15/6/2023).

Mediasi yang gagal menyebabkan gugatan yang diajukan tersebut berlanjut ke ranah persidangan.

Juru bicara Pengadilan Agama Kelas I Palangka Raya, H M Azhari mengungkapkan dengan gagalnya mediasi maka gugatan akan dilanjutkan dengan jadwal sidang pada Kamis, (22/6/2023) mendatang dengan agenda pembacaan surat gugatan, yang akan digelar secara tertutup.

Setelah agenda sidang pembacaan surat gugatan, maka akan dilanjutkan dengan agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari tergugat, dimana biasanya berselang waktu satu Minggu setelah sidang pembaca gugatan.

“Kita sudah memberikan saran untuk keduanya agar bisa berdamai. Namun penggugat dalam hal ini tetap bersikukuh untuk tetap bercerai,” katanya.

Dengan adanya keinginan yang keras dari penggugat untuk dilanjutkan ke babak selanjutnya, maka pihaknya membenarkan bahwa upaya mediasi antara Hj Umi Mastikah dan H M Sriosako gagal.

“Di sidang berikutnya kita akan kembali menyarankan untuk mediasi sebelum masuk ke ranah perkara,” tuturnya.

Sedangkan Sriosako, mengaku dengan gagalnya mediasi yang dilakukan maka dirinya akan bertindak kooperatif sebagai tergugat. Ia memastikan akan menjawab segala tuduhan yang diajukan.

“Apabila harus berakhir berarti sudah takdir, jodoh kami sampai sini. Karena jodoh, rejeki dan maut semua diatur oleh Allah SWT dan kita selaku hambanya tentu tetap menerima keputusan yang terbaik,” pungkasnya. (yud)