1,2 Kilogram Sabu Gagal Edar di Palangka Raya 

Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi menunjukkan barang bukti sabu yang didapat. Jumat (10/4/2020)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Peredaran Narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram berhasil digagalkan jajaran Satreskoba Polresta Palangka Raya, Kamis (9/4/2020). Dalam penangkapan yang terjadi di Jalan Nagasari Blok D, petugas menangkap pria berinisial RM (46) selaku pengedar.

Selain sabu, petugas juga mengamankan kotak kardus warna coklat, satu lembar kantong plastik hitam, 31 bungkus mie instan dan satu unit handphone. Diduga, sabu tersebut akan diedarkan di Kota Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi, menerangkan pelaku yang juga warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tegasnya.

Diungkapkan, penangkapan bermula adanya informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu di wilayah tersebut. Usai dilakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku bersama barang bukti.

“Mengenai asal barang masih kita dalami. Penyidik masih memeriksa pelaku mengenai sepak terjangnya selama ini,” urainya.

Sementara, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menuturkan bahwa kerja maksimal terus dilakukan jajaran Polresta meski kini terjadi pandemi corona. Penindakan terhadap tindak kejahatan akan terus dilakukan.

“Kerja optimal terus kita lakukan. Ini bukti keseriusan kita untuk menjaga kamtibmas di masyarakat dan wujud tindakan tegas dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba,” tuturnya. (yud)