Cagar Budaya Perlu Dilindungi Payung Hukum

ab02fcc3 4c64 4b19 9a37 ddf7e7f7e762

, PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I Palangka Raya Wahid Yusuf mengatakan, yang ada di wilayah setempat perlu secepatnya dilindungi payung . Untuk itu pentingnya pemerintah kota setempat melalui dinas terkait mengoptimalkan pendataan.

“Langkah konkret dilakukannya pendataan cagar budaya itu yakni mewujudkan payung hukum guna memperkuat upaya pelestarian dan melindungi keberadaan cagar budaya itu sendiri,” katanya, Kamis (11/5/2023).

Wahid mencontohkan cagar budaya Batu Banama di Tangkiling , lalu Sapundu di Kecamatan Rakumpit serta cagar budaya lainnya yang tersebar di Kota Palangka Raya, memerlukan perlindungan dan harus dijaga dengan payung hukum.

“Karena itu terkait cagar budaya ini kami masukan dalam poin rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap wali kota, yang kami sampaikan kepada Pemko saat paripurna yang lalu,” tambahnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pentingnya pendataan cagar budaya ini selain menjadi dasar dibuatnya payung hukum, di satu sisi semua cagar budaya harus menjadi aset daerah yang harus dilindungi.

“Kota Palangka Raya ini kan tidak ada sumber tambang atau batu bara. Nah ke depan, cagar budaya yang telah memiliki payung hukum diharapkan dapat bermanfaat,” ujarnya.

Terutama menjadi budaya dan wisata sejarah yang mampu berkontribusi bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar cagar budaya.

Karena itulah cagar budaya harus dijaga dan dipelihara dengan tidak menghilangkan keasliannya. Sementara perlunya payung hukum bertujuan melindungi cagar budaya dari penggusuran, perusakan, dan lain-lain. (oje)