5 Bulan Lebih DPO, Kejati Kalteng Optimis Akan Tangkap Saleh

WhatsApp Image 2023 06 26 at 7.11.04 PM (1)
Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Kalteng, I Wayan Gedin Arianta

, – Setelah ditetapkannya terpidana Salihin atau sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Tinggi Kalimantan Tengah () sekitar bulan Desember 2022 lalu, sampai saat ini masih belum juga ditemukan.

Terpidana Saleh di vonis 7 tahun penjara dengan kepemilikan 200 gram Narkoba jenis shabu oleh Mahkamah Agung. Dimana sebelumnya Saleh sempat dinyatakan bebas oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Terkait dengan hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Pathor Rahman melalui Kasi Pidum , I Wayan Gedin Arianta mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan upaya pencarian untuk menangkap Saleh untuk di eksekusi.

ADE S

“Setelah ditetapkan DPO kami sampai sekarang terus melakukan pencarian terkait dimana Saleh itu berada,” ucapnya usai menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba oleh , di Mapolda setempat, Senin (26/6/2023).

Ia menuturkan, saat ini sudah ada banyak masukan informasi terkait dengan Saleh tersebut. Tetapi, kata I Wayan Gedin pihaknya ingin mengajak Saleh agar Persuasif, artinya dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Apabila Saleh mempunyai keinginan untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan silahkan. Begitu juga dengan masyarakat apabila melihat keberadaan Saleh silahkan hubungi kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa pihaknya optimistis akan menangkap bandar sabu di wilayah , Palangka Raya tersebut.

“Untuk waktu kita tidak punya target, intinya kalau kita sudah tahu keberadaannya kita lakukan penangkapan. Selain itu kenapa kami tidak melibatkan kepolisian karena kita merupakan eksekutor. Jadi kita berupaya melakukan sendiri, tetapi nantinya kalau sudah tahu kita meminta bantuan polisi untuk keamanan,” tandasnya. (asp)