Dewan Ajak Warga Palangka Raya Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak

subandi
Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Subandi

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Kota , Subandi mengajak masyarakat bisa memanfaatkan penghapusan denda Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Manfaatkan kesempatan yang diberikan dalam memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2 tersebut,” katanya, Selasa, (11/7/2023).

Ia mengatakan, kemudahan yang diberikan melalui Peraturan Wali Kota No 6 tahun 2023 tersebut tentu memudahkan bagi warga yang wajib membayar pajak PBB-P2.

ADE S

Dia menilai ini merupakan salah satu komitmen dan langkah dari Pemko yang patut diapresiasi. Karena selain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak tanah dan bangunan.

“Membayar pajak bumi dan bangunan merupakan kewajiban setiap warga negara atau badan yang memperoleh manfaat dari hak atas tanah dan bangunannya,” jelasnya.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

“Maka dengan adanya kewajiban bagi warga negara tersebut, untuk segera melakukan pembayaran pajak untuk mendapatkan kemudahan dan terhindar dari denda dan sanksi administratif, jangan sampai menunda-nunda lagi,” kata Politisi dari Partai tersebut.

Pemko Palangka Raya memberlakukan penghapusan denda dan sanksi administratif PBB-P2 kepada warganya. Denda yang dihapus terhitung bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020.

Penghapusan denda PBB-P2 berlaku bagi yang sebelum tanggal 30 September 2023. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya akan dikembalikan untuk masyarakat lagi, seperti jalan, , dan lainnya. (oje)