Investasi Buntung, Utang Dibayar Cek Kosong

445
Kuasa Hukum Ari Yunus Hendrawan

, – Seorang warga Kota Palangka Raya melapor ke usai mengalami hingga ratusan juta rupiah. Novita melapor ke polisi usai utangnya senilai Rp250 Juta dibayar dengan cek kosong.

Melalui kuasa hukumnya, Ari Yunus Hendrawan, Novita melaporkan RM alias Oca, warga Jalan Manyar, ke Polresta Palangka Raya, Rabu (12/7/2023).

Ari Yunus mengatakan penipuan ini bermula ketika kliennya ditawari program paket sembako pada 11 Oktober 2022 lalu oleh Oca. Dalam investasi tersebut korban Novita mengeluarkan uang hingga Rp285 juta.

ADE S

Karena keuntungan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, Novita kemudian menagih uang kepada pelaku, namun Oca terus menghindar.

Hingga akhirnya pada 22 November 2022, pelaku Oca menyerahkan cek salah satu bank yang bertuliskan nominal uang sebesar Rp250 Juta.

Ketika hendak dicairkan pada 28 November 2022, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan akun sudah ditutup.

“Jadi ketika klien saya ini mau mencairkan uang, ditolak oleh pihak bank karena cek yang dibawa akunnya sudah ditutup. Untuk itu kita laporkan kasus penipuan ini ke Polresta Palangka Raya,” ucap Ari, Kamis (13/7/2023).

Ari berharap, laporan tersebut bisa segera ditangani oleh penyidik Polresta Palangka Raya. Mengingat informasi yang beredar pelaku Oca sudah melakukan berbagai modus penipuan di Kota Palangka Raya.

“Jadi saya juga memegang dua klien lain dengan terduga pelakunya ini saudari RM alias Oca. Salah satunya kini tengah berproses di Negeri Palangka Raya dengan gugatan perdata,” tuturnya.

Ia menerangkan, jika ditotal tiga klien yang dipegangnya tersebut sama-sama tertipu oleh RM alias Oca. Jika ditotalkan, maka jumlah kerugian berkisar miliaran rupiah.

“Modusnya semua sama, investasi usaha namun tidak ada realisasi atau keuntungan. Ketika ditagih selalu mengelak dan hanya janji-janji saja untuk melunasi,” tutupnya. (yud)