9 Agustus Nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota Sudah Harus Diajukan

WhatsApp Image 2023 07 31 at 12.35.39 PM
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, H. Nuryakin

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri telah menyurati pemerintah daerah untuk segera mengusulkan penjabat (Pj) Bupati dan Walikota, termasuk di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di Kalteng sendiri, ada sembilan Bupati dan satu Walikota yang akan berakhir pada September 2023 mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Nuryakin mengatakan, tenggat waktu pengajuan nama calon Pj Bupati dan Wali Kota ditetapkan paling lambat 9 Agustus 2023.

“Kita sudah terima sudah terima surat dari Kementerian Dalam Negeri. Kita diminta boleh mengusulkan tiga dari provinsi, tiga dari DPRD kabupaten/kota, dan tiga dari kementerian atau lembaga. Paling lambat 9 Agustus 2023,” katanya, Minggu (30/7/2023) di Palangka Raya.

ADE S

Menurut Nuryakin, pengajuan calon Pj Bupati dan Wali Kota tersebut harus memenuhi persyaratan yakni ASN dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau minimal eselon II A.

“Kalau di kabupaten, itu yang berhak memenuhi persyaratan hanya Sekretaris Daerah kabupaten/kota. Tapi kalau di provinsi kepala SOPD yang sudah memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Diketahui, 9 Bupati yang akan habis masa jabatannya pada bulan September 2023 mendatang yakni, Pudji Rustaty Narang dari Pulang Pisau, Ben Brahim S Bahat dari Kapuas, Sakariyas dari Katingan, Yulhaidir dari Seruyan.

Selanjutnya, Windu Subagio dari Sukamara, Hendra Lesmana dari Lamandau, Nadalsyah dari Barito Utara, Ampera AY Mebas dari Barito Timur, Perdie Yoseph dari Murung Raya. Sedangkan untuk Walikota yang akan habis masa jabatannya yakni Fairid Naparin dari Palangka Raya. (asp)