BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dari hasil pengembangan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha F1zr DA 4362 RQ milik Iyan di Jalan Padat Karya Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan bahwa dari pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian, pihaknya menemukan petunjuk yang mengarah kedua pelaku bernama Achmad Nafarin dan Riski Yandri.
“Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi akhirnya kami berhasil mengamankan dua pelaku yaitu Achmad Nafarin dan Riski Yandri, dimana ternyata kedua pelaku merupakan pelaku pencurian sepeda listrik di Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah,” ucapnya, Senin (31/7/2023).
Dirinya juga menuturkan dari kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 lalu, motor Yamaha F1zr DA 4362 RQ sedang parkir di depan rumah di Jalan Padat Karya RT. 02 Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.

“Saat itu korban masuk ke dalam rumah, saat keluar rumah melihat motor miliknya sudah tidak berada di depan rumah, hingga sempat dilakukan pencarian di dekat lokasi hilangnya motor miliknya, membuat korban melapor ke Polres Kapuas,” jelasnya.
Sementara itu kedua pelaku yang sebelumnya telah diamankan di balik jeruji besi Polres Kapuas karena kasus pencurian sepeda listrik, keduanya pun dikenakan pasal 363 KUHPidana tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (put)