PT. BGA Dinilai Tidak Bisa Membuktikan Kepemilikan Sawit

WhatsApp Image 2023 08 02 at 8.22.04 PM

BALANGANEWS, – Sidang dugaan buah kelapa sawit oleh tiga Sekayu Darat Desa Kinjil, yakni Aleng Sugianto (58), Suwadi (40), dan Maju (51) memasuki agenda pemeriksaan saksi, di PN , Selasa (1/8/2023).

Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari 3 orang yang kesemuanya dari perwakilan PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA), yakni M. Jauhari selaku Corporate Affair Region/Humas, dan kedua lainnya adalah pihak security pihak PT.BGA yaitu Musthofa dan Andri Ardianto.

Penasihat masyarakat Kinjil, Aryo Nugroho mengatakan, para saksi dalam persidangan tidak mampu menunjukan alat bukti yang sah berupa dokumen resmi berupa izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) sebagai dasar tanaman sawit yang dipanen Aleng merupakan tanaman sawit milik PT. BGA.

ADE S

“Ini merupakan hal yang seharusnya bisa dibuktikan dimuka persidangan oleh pihak PT. BGA. Sebagaimana suatu dasar bukti kepemilikan sebuah kendaraan bermotor roda dua dimana yang menjadi bukti kepemilikan berupa adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan () bukan hanya seseorang yang sering mengendarai kendaraan roda dua tersebut lalu disebut sebagai pemilik,” jelas Aryo, Rabu (2/8/2023).

Begitu pula suatu bukti kepemilikan tanaman sawit oleh perusahaan , ungkap Aryo harus berdasarkan IUP dan HGU, tidak hanya siapa menanam tapi tanaman tersebut apakah berada di dalam IUP dan HGU sebagaimana Putusan MK No.138/PUUXIII/2015.

“Selain pihak saksi dari PT. BGA tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan tanaman sawit di blok H24/H25 sebagai locus delicti, M. Jauhari juga menyampaikan dalam persidangan bahwa Aleng pernah menunjukan kepada dirinya surat keterangan tanah miliknya sebagai dasar klaim,” ujarnya.

M. Jauhari, sambung Aryo, juga menyampaikan tentang adanya persoalan mengenai plasma yang pernah dilaporkan ke RSPO pada tahun 2016 dan menyatakan Aleng dan Suwadi merupakan anggota plasma.

“Sedangkan saksi lainnya yaitu Musthofa dan Andri Ardianto menyampaikan bahwa 50 janjang sawit dengan berat total 1.290 Kg merupakan barang bukti dalam kasus ini mereka ketahui dari keterangan penyidik kepolisan. Tentu saja hal ini sangat berbeda jauh dengan surat dakwaan yang dibuat oleh JPU,” tegasnya.

Keterangan lainnya yang juga berbeda dengan berita acara pemeriksaan ialah soal bahwa pada tanggal 27 April 2023, M. Jauhari mendapatkan laporan dari Musthofa bahwa telah terjadi pencurian di blok H24/H25.

“Namun pada saat pemberian keterangan dipersidangan Musthofa menerangkan melaporkannya kepada Sahata bukan kepada M.Jauhari, walaupun setelah terjadi perdebatan Musthofa merubah keterangannya dan menyatakan melaporkan juga kepada M. Jauhari,” kata Aryo.

Pada persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut penuh keterangan saksi yang tidak bersesuaian antara satu dan lainnya. Hal ini semakin menguatkan keyakinan kita semua bahwa kasus ini memang bernuansa kriminalisasi yang didasari oleh . Maka dalam persidangan kami dari tim penasihat hukum menyatakan keberatan dengan keterangan saksi karena tidak sesuai dengan Pasal 185 Ayat 5 KUHAP.

“Kami dari Penasihat Hukum mendukung keterangan dari Aleng dalam tanggapan atas keterangan para saksi, walau dengan nada yang bergetar tapi masih terdengar dengan jelas bahwa ia keberatan jika dikatakan sebagai pencuri karena sawit yang ia ambil dari tanahnya sendiri,” tandasnya. (asp)