Rutan Palangka Raya Siap Jika Ben Ibrahim Dipindah ke Palangka Raya

IMG 20230821 WA0024

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sempat dikabarkan akan dititipkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terdakwa kasus korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Ibrahim S Bahat dan Ary Eghani nyatanya kini masih mendekam di Rutan KPK, Jakarta.

Dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (16/8/2023), persidangan dilakukan secara online dimana Ben Ibrahim dan Ary Eghani mengikuti secara virtual dari KPK.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Ma’ruf Prasetyo, mengatakan jika tidak ada persiapan khusus jika nantinya Ben Ibrahim akan dititipkan di Rutan.

Semua tahanan yang terpenting harus sehat supaya dapat melaksanakan proses persidangan dengan baik sampai dengan putusan pengadilan dibacakan.

“Pada prinsipnya Rutan Palangka Raya siap menerima semua tahanan titipan dari pihak Kepolisian maupun Kejaksaan. Dengan melaksanakan standart operasional prosedur yang berlaku untuk mewujudkan kepastian hukum,” katanya, belum lama ini.

Ia menegaskan, sesuai dengan prosedur yang berlaku tahanan yang akan dititipkan di Rutan akan terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan barang bawaan.

Hal ini bertujuan guna memastikan tahanan dalam kondisi yang sehat ketika berada di Rutan. Pemeriksaan barang bawaan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang masuk ke dalam Rutan, seperti senjata tajam, handphone, hingga obat-obatan terlarang.

Selanjutnya, tahanan akan dimasukkan ke sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) sebelum dipindahkan ke blok hunian.

“Apabila memang akan dipindahkan ke Rutan Palangka Raya, tentunya kami sudah siap. Semua akan diperlakukan sama tidak ada pengecualian,” tegasnya. (yud)