BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Bupati Kotawaringin Timur Halikinoor memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,2 kilogram.
Barang bukti dengan nilai Rp12 Miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan BNNP Kalteng di Kotawaringin Timur pada Juli 2023 lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam air yang telah dicampur dengan bahan kimia. Kegiatan digelar di kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Palangka Raya, Senin (21/8/2023).
Agar sabu tidak bisa kembali dipergunakan dan beredar di masyarakat, larutan sabu kemudian dikubur ke dalam tanah.
Pemusnahan sendiri dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto.
“Pemusnahan kita lakukan agar sabu tidak bisa disalahgunakan lagi. Juga merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan narkotika,” ucap Agustiyanto.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan BNNP Kalteng, mengingat saat ini Kalimantan Tengah telah menjadi pangsa pasar bagi para bandar narkoba.
Salah satu tersangka yang kemarin ditangkap bahkan disinyalir sebagai jaringan lintas internasional. Dimana narkoba jenis sabu diperoleh dari Malaysia.
“Bandar besar terus kita buru untuk mewujudkan Kalteng Bersih dari Narkoba (Bersinar) tuturnya. (yud)