BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Majelis Hakim yang memimpin sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan terdakwa Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni berganti.
Penyampaian pergantian majelis hakim tersebut pada sidang kasus korupsi dengan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (4/9/2023).
Adapun agenda persidangan tersebut yaitu pembacaan tanggapan atas keberatan kedua terdakwa atas dakwaan.
Di awal persidangan, dibacakan penetapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili. Penetapan tersebut menunjuk hakim yang menggantikan susunan majelis hakim sebelumnya.
Dalam penetapan tersebut Achmad Peten Sili ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim menggantikan Agung Sulistiyono. Kemudian anggota majelis hakim, Erhammudin, Darjono Abadi, Muji Kartika Rahayu, dan Kusmat Tirta Sasmita untuk mengadili perkara. (asp)