Gubernur Imbau Pemkab Bersinergi dan Komitmen Berantas Korupsi

WhatsApp Image 2023 09 08 at 3.22.03 PM
Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalteng, sekaligus Rapat Kerja (Raker) Penyelenggaraan Pemerintah Desa bersama Pimpinan KPK RI (Foto: MMC Kalteng)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur , H. Sugianto Sabran mengimbau seluruh jajaran Pemerintah dan Kabupaten/Kota serta semua pihak untuk terus bersinergi, bekerja sama dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Kalimantan Tengah.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Kalteng pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi dan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Wilayah Kalteng, sekaligus Rapat Kerja (Raker) Penyelenggaraan Pemerintah Desa bersama Pimpinan KPK RI, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (7/9/2023).

Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan, korupsi merupakan masalah serius yang berpotensi tinggi menghambat program-program dan membawa kesengsaraan untuk masyarakat.

“Oleh karena itu, diperlukan atensi dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen tanpa terkecuali dalam memberantasnya,” kata Gubernur.

Gubernur juga mengungkapkan, dalam mendukung pemberantasan korupsi, Kalteng telah melaksanakan berbagai upaya, diantaranya menetapkan Pergub Kalteng No. 21 tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Pemprov Kalteng.

Selain itu, sambung Gubernur, melaksanakan dan pelatihan calon penyuluh antikorupsi, melakukan sosialisasi antikorupsi kepada jajaran Pemprov. Kalteng dan masyarakat, pencanangan ASN Berakhlak bagi seluruh Jajaran ASN di lingkungan Pemprov Kalteng.

Lanjutnya, melakukan sosialisasi Antigratifikasi pada Bidang Pendidikan, melakukan percepatan implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), melakukan pendelegasian kewenangan pemberian perizinan dan non perizinan melalui sistem OSS RBA,

“Dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai mitra penjaminan kualitas dan konsultasi,” imbuh Sugianto Sabran.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Ketua KPK RI, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyebutkan, ada delapan bidang yang biasanya terjadi korupsi yaitu bidang reformasi birokrasi, pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing anggaran -19.

“Selain itu, penyelenggaraan jaring pengaman , pemulihan ekonomi , pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD), serta perizinan,” pungkasnya. (asp)