BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Arya Dharma, Mapolda Kalteng, Kamis (7/9/2023) sore.
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri tersebut dihadiri langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, Kajati Kalteng Pathor Rahman dan para Kapolres jajaran serta para pejabat APH di Provinsi Kalteng.
Pada kesempatan tersebut, Firli Bahuri menyatakan, bahwa RDP ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas KPK yang didasari oleh UU. Pada pasal 6 Huruf B Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang KPK.
Firli membeberkan, bahwa salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dengan Instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan Instansi pelayanan publik, termasuk di Provinsi Kalteng.
“KPK dengan APH memiliki kesetaraan dan trust. Oleh karena itu RDP ini bisa menjadi jembatan untuk berkoordinasi sehingga tercipta sinergi dalam percepatan penangan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) oleh seluruh APH di wilayah Kalteng,” ucapnya.
Ketua KPK Firli Bahuri berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi, sehingga APH akan menjadi semakin kuat dan pekerjaan dalam memberantas korupsi menjadi lebih efektif.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan, bahwa Polda Kalteng bersama jajaran berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi baik secara internal maupun eksternal.
“Mari kita bersama meningkatkan kolaborasi untuk tetap membangun kerjasama dan sinergi dalam bentuk pencegahan, penindakan dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (asp)