Sidang Lanjutan Ben Brahim dan Istri Hadirkan 5 Saksi, Ada 2 Kadis

WhatsApp Image 2023 09 21 at 12.35.54 PM
Suasana sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ben Brahim dan Istri di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh mantan Bupati Kapuas, dan istrinya terus berlanjut di Tipikor Palangka Raya, Kamis (21/9/2023).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan menghadirkan 5 orang saksi untuk diperiksa dalam persidangan.

Dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili, dan anggota Muji Kartika Rahayu, Kusmat Tirta Sasmita, Darjono Abadi serta Erhammudin, para saksi disumpah sebelum dimintai keterangan.

Adapun saksi yang diperiksa yakni Suwarno Muriyat yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Kabupaten Kapuas, dan pernah menjabat sebagai Kepala Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya, Fajar Ertanto diperiksa sebagai Staff Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Akhwan Sidiq supir Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Muhammad Ali Hanafiah Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Aswan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, Ben Brahim dan istrinya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan tidak melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari.

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Selain itu, Ben Brahim dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Kapuas, dengan total Rp6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi (OPD) seperti Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas. (asp)