BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Aliansi Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Provinsi Kalteng mengharapkan pejabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan agar mengembalikan desa Dambung ke Bumi Jari Janang Kalalawah.
“Desa Dambung wajib menjadi skala prioritas kerja pejabat Bupati Barito Timur. Kami Desa Dambung agar dikembalikan ke Bumi Jari Janang Kalalawah (julukan Kabupaten Bartim),” ucap Koordinator MP3D Kalteng, Ingkit Djaper, Senin (25/9/2023).
Ingkit menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 5 tahun 2002 desa Dambung sudah jelas masuk dalam wilayah Kalimantan Tengah, tetapi setelah adanya terbin Permendagri nomor 40 tahun 2018 masuk dalam Kalimantan Selatan.
“Ini sangat merugikan kami, kami berharap kepada Pj Bupati agar bisa diperhatikan mengenai masalah Desa Dambung ini,” tegasnya.
Ingkit juga menegaskan, apabila pejabat bupati yang memang berasal dari Kemendagri untuk mengembalikan desa Dambung ke Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah maka Pj Bupati Bartim berkhianat terhadap masyarakat dayak Bartim
“Bila Pj Bupati Bartim tidak dapat menyelesaikan soal desa Dambung, maka dia berkhianat terhadap masyarakat dayak Bartim,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan menyampaikan terima kasih atas masukan yang diberikan.
“Nanti kita diskusikan lebih dalam mengenai desa Dambung,” ucapnya singkat.
Diketahui, Indra Gunawan dilantik sebagai Pj Bupati Bartim oleh Gubernur Kalteng di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Indra Gunawan menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. (asp)