BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Komisi A DPRD Palangka Raya memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Diketahui, baru-baru ini mereka melakukan razia di sejumlah tempat karaoke, tempat hiburan malam, dan rumah makan.
Razia tersebut dilakukan dalam rangka mengingatkan para pemilik usaha tentang kewajiban membayar pajak.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh BPPRD dan Satpol PP dalam mengingatkan para pemilik usaha tentang kewajiban membayar pajak,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, Jumat, (29/9/2023).
Razia yang dilakukan oleh BPPRD dan Satpol PP mencakup sejumlah tempat hiburan yang menjadi objek pajak daerah.
Dalam operasi tersebut, para pemilik usaha diingatkan tentang pentingnya mematuhi peraturan perpajakan daerah dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dengan benar. (oje)