Kabut Asap, Sekda Kalteng Keluarkan SE Perubahan Jam Kerja ASN

Whatsapp Image 2023 09 30 At 12.27.30 Pm (1)
Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin

, – Kabut asap akibat hutan dan lahan (Karhutla) kian hari kian , sehingga kualitas udara di beberapa daerah Kalteng menjadi sangat tidak sehat.

Kejadian tersebut tentu sangat dikhawatirkan dapat mengakibatkan gangguan pada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (), seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) dan penyakit lainnya.

Terkait dengan hal itu, Sekda Kalteng mengeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 800/352/IV.1/BKD tanggal 29 September 2023 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Kalteng, Nuryakin mengenai perubahan jam kerja ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng.

“Jam kerja pegawai diundur menjadi masuk pukul 08:00 dan pulang tetap pada pukul 15:30 WIB,” kata Nuryakin sepeti dalam surat tersebut, Jumat (29/9/2023).

Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan, Sekda menyebut, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jam tersendiri selama bencana kabut asap.

“Para ASN dan Tenaga Kontrak di Kalteng diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan termasuk Senam Kesehatan Jasmani (SKJ) tiap hari Jumat,” ujar Nuryakin.

Nuryakin juga menekankan agar kegiatan Apel pagi dan sore serta upacara Senin dan Apel gabungan ditiadakan selama bencana tersebut.

“Ketentuan ini berlaku mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan cuaca membaik,” demikian Nuryakin. (asp)