BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat telah mengeluarkan surat edaran, untuk mengurangi jam pelajaran di tengah kabut asap. Hal tersebut dinilai sangat tepat.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita di Palangka Raya, Selasa (3/10/2023).
“Dikeluarkannya surat edaran tersebut sebagai langkah tepat, mengingat saat ini kabut asap semakin tebal sebagai dampak dari kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, sehingga bisa mengganggu aktivitas sekolah dan kesehatan peserta didik,” ujarnya.
Harus disadari lanjut Ruselita, kondisi udara yang semakin buruk tentu sangat berdampak pada kesehatan masyarakat. Terutama anak sekolah dan para warga usia lanjut atau lansia.
“Kebijakan mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi dampak buruk kabut asap bagi kesehatan,” ungkapnya.
Namun demikian lanjut Ruselita, di satu sisi adanya kebijakan untuk memangkas waktu belajar tersebut, tentu akan mempengaruhi pada perubahan pola pembelajaran. Hal tersebut tentu bisa dipahami, karena setiap kebijakan yang diambil akan ada konsekuensinya.
“Guna mengantisipasi hal tersebut, tentu ada beberapa cara yang bisa dilakukan setiap satuan pendidikan. Misalkan dengan lebih banyak memberi pekerjaan rumah atau tugas-tugas rumah. Cara itu setidaknya bisa membantu agar materi pelajaran tetap berjalan maksimal,” tandasnya. (asp)