Diduga Cemarkan Nama Baik Dosen, Guru Besar UPR Dilaporkan

Whatsapp Image 2023 10 05 At 7.15.46 Pm
Kuasa hukum Parlin B Hutabarat bersama klien Paulus Alfon menunjukkan bukti pelaporan ke Polda Kalteng

, – Tidak terima nama baiknya dicemarkan, seorang dosen melaporkan guru besar Prof Kumpiady Widen ke .

Didampingi kuasa hukumnya Parlin B Hutabarat, dosen Fisipol , Paulus Alfon Yance Dhanarto, melaporkan mantan dekan Fisipol tersebut ke Ditreskrimum, Kamis (5/10/2023) siang.

Parlin B Hutabarat menegaskan, pelaporan terpaksa dilakukan setelah kliennya yang juga seorang dosen di UPR merasa keberatan atas tuduhan terlapor yang menyebut jika kliennya merupakan pro .

Tuduhan tersebut dilayangkan terlapor dalam pesan yang dikirimkan kepada sejumlah dosen Fisipol yang memiliki suara dalam pemilihan senat baru-baru ini.

“Jadi pesan yang berisikan tuduhan pro premanisme itu baru diketahui klien saya pada 24 September 2023,” katanya.

Bermula ketika kliennya dipanggil oleh ketua jurusan dan memberitahukan adanya pesan tersebut. Kliennya yang kaget lalu memberikan somasi kepada terlapor bermaksud meminta klarifikasi atas tuduhan itu.

“Jadi singkatnya isi pesan yang dikirim terlapor menyebutkan jika tiga calon senat tersebut merupakan pro premanisme dan binaan dari klien saya. Sedangkan satu calon senat lainnya disebut anti premanisme dan cenderung mengarahkan dosen untuk memilih salah satu calon senat,” jelasnya.

Parlin menuturkan, pihaknya melaporkan Prof Kumpiady Widen atas dugaan tidak pidana menyerang kehormatan dan nama baik.

“Ini adalah delik aduan, jika nantinya akan ada mediasi tentunya itu hak dari klien saya,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Paulus Alfon mengungkapkan dirinya merasa tidak memiliki masalah dengan terlapor. Bahkan pada 22 September 2023 saat pemilihan calon senat, ia sempat bertemu dan bersalaman dengan terlapor.

“Tentu saya sangat keberatan jika disebut sebagai pro premanisme. Selaku akademisi dan saya tidak pernah mendapat sanksi mengenai premanisme,” ungkapnya.

Sementara, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Prof Kumpiady Widen melalui pesan WhatsApp. Namun pesan yang dikirim belum mendapat balasan. (yud)