Permudah Perizinan, DPMPTSP Gelar Rakor Asistensi Penerapan PTSP

Untuk
Foto Bersama usai pembukaan rapat koordinasi asistensi penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kalimantan Tengah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah lakukan rapat koordinasi mengenai asistensi penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kalimantan Tengah pada Rabu (14/9/2022).

Rapat koordinasi yang digelar di Ballroom Swiss-belhotel Danum Palangka Raya tersebut dibuka langsung oleh Sekda Kalteng yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden.

Didalam sambutannya, Herson mengatakan rapat koordinasi asistensi penerapan PTSP tersebut sebagai salah satu rangkaian kegiatan dekonsentrasi Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, seluruh aparatur penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bersamasama saling bersinergi dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha,” harap Herson.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kepada pemerintah pusat yang telah mendukung Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan dana dekonsentrasi Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daenah Kabupaten/Kota ini.

“Ini merupakan salah satu upaya atau tindakan nyata Pemerintah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan dÃ¥n nonperizinan pada DPMPTSP Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah,” ucap Herson.

Selain itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng Sutoyo mengatakan, tujuan digelar rapat koordinasi tersebut ialah untuk menyamakan persepsi terhadap tugas PTSP sebagai pelayan masyarakat untuk mempermudah perizinan.

“Sehingga kami melaksanakan rapat koordinasi ini, sehingga PTSP Kabupaten/Kota itu sama pemahamannya, sehingga dengan itu tujuan pemerintah melalui undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 itu terlaksana dengan baik,” tandasnya.

Untuk diketahui peserta rakor asistensi ini berjumlah 30 orang, yang terdiri dari Pejabat Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Kalteng dan Pejabat DPMPTSP Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalteng. (asp)