BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya akan segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul telah keluarnya surat persetujuan Menteri Kesehatan RI dengan Surat Keputusan Nomor : HK.01.07/MENKES/294/2020 tanggal 7 Mei 2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Dikonfirmasi via Whatsapp, Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin SE mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti SK Menkes tersebut dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Palangka Raya yang mengatur tentang PSBB tersebut.
“Nanti tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Palangka Raya yang akan menyiapkan dengan melibatkan semua pihak terkait seperti Bagian Hukum, DPRD, Forkopimda agar PSBB bisa terencana dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula sehingga akhirnya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Palangka Raya dan Kalteng.” Ujar Fairid.
Dalam SK Menkes itu disebutkan bahwa Pemko Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat.
PSBB tersebut nantinya akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran. “Mengenai waktu pelaksanaanya kapan, nanti akan diberitahukan lagi melalui tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya.” Ujar Fairid Nafarin. (adi)