Menkes Setujui Kota Palangka Raya Terapkan PSBB

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setelah sempat ditolak, akhirnya permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.

Persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menkes RI No: HK.01.07 / MENKES / 294 / 2020 tertanggal 7 Mei 2020, tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam surat keputusan itu, Menkes menegaskan bahwa dalam penerapan PSBB tersebut Pemko Palangka Raya diminta secara konsisten dorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat ke masyarakat.

Pelaksanaan PSBB ini dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan bisa diperpanjang jika  ada bukti penyebaran.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin yang dikonfirmasi, membenarkan terkait terbitnya SK Menkes tentang penetapan PSBB di wilayah Kota Palangka Raya.

“Iya betul, disetujui. SK-nya sudah terbit hari ini tadi,” kata Fairid, Kamis (7/5/2020) malam.

Namun sebelum diterapkan, menurut Fairid, terlebih dulu akan disusun peraturan wali kota yang mengatur teknis pelaksanaan PSBB tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dulu dengan tim gugus tugas serta pemerintah provinsi sembari menyusun Perwali PSBB itu,” kata Fairid. (ari)