Baru Dibentuk, Satgas P3GN Polda Kalteng Berhasil Ungkap 8 Kasus

Whatsapp Image 2023 10 25 At 8.25.14 Pm
Para pelaku penyalahgunaan narkoba hasil tangkapan Satgas P3GN

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak delapan kasus peredaran gelap narkoba berhasil diungkap Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) Polda Kalteng sejak dibentuk pada 21 September 2023 lalu. 11 tersangka berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 537,55 gram

Satgas P3GN merupakan bentukan dari institusi Polri guna mengoptimalkan penanganan kejahatan narkoba yang semakin marak di Indonesia. Satgas berisikan gabungan beberapa fungsi di kepolisian, seperti Dit Intelkam, Ditbinmas, Ditresnarkoba dan Bid Propam.

Direktur Resnarkoba Polda Kalteng mengatakan 11 tersangka yang berhasil diungkap Satgas P3GN berasal dari Kota Palangka Raya dengan dua kasus dan dua tersangka dengan total barang bukti sabu 82,22 gram.

Kabupaten Kotawaringin Timur sebanyak tiga kasus dengan lima tersangka dan barang bukti 231,99 gram. Lalu Kabupaten Seruyan sebanyak satu kasus dengan tersangka satu orang dan barang bukti sabu 185,6 gram.

Terakhir, pengungkapan berada di Kabupaten Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan tersangka dua orang dan barang bukti sabu seberat 37,74 gram.

“Pengungkapan P3GN hingga 24 Oktober 2023 mencapai 537 gram sabu. Selain di tingkat Polda Kalteng, P3GN juga dibentuk di Polres jajaran,” tuturnya, Rabu (25/10/2023).

Secara keseluruhan, lanjut Nono, sejak Januari hingga 24 Oktober 2023, Polda Kalteng dan Polres jajaran telah mengungkap 564 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 674 orang.

Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita selama ini yakni ganja seberat 101,62 gram, ekstasi 631 butir, sabu seberat 20,3 kilogram, karisoprodol 10.842 butir dan obat daftar G sebanyak 2.859 butir.

“Jaringan peredaran narkoba di Kalteng masih didominasi dari jalur Pontianak dan Banjarmasin. Sehingga polres jajaran yang menjadi pintu masuk terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan,” tuturnya. (yud)