Dinas ESDM Lakukan Uji Publik Raperda Pengelolaan Pertambangan

Whatsapp Image 2023 10 27 At 1.08.03 Pm

, – Dinas dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah () melaksanakan uji publik terhadap draft naskah akademik Raperda tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan, di Ballroom Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Jumat (27/10/2023).

Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway dalam dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan itu merupakan upaya untuk memperbaharui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

“Peraturan Daerah ini sudah tidak relevan lagi dengan ketentuan baru, serta sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 22 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara,” kata Vent.

Sehingga diperlukan pembaharuan atau ketentuan baru, dan bisa diundangkan pada tahun 2024. Di dalam Raperda ini jelas Vent, mengatur tentang perizinan dan kesesuaian tata ruang dan pembinaan serta pengawasan pertambangan.

“Perda ini dalam rangka mempermudah perusahaan usaha pertambangan, karena adanya penaataan perizinan dan mempermudah investigasi untuk membangun Kalteng. Tetapi terus memperhatikan lingkungan hidup dan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng, Sri Widanarni menyampaikan, hal tersebut selaras dengan amanat peraturan perundang-undangan khususnya ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dijabarkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa sejak tanggal 11 Desember 2020, kewenangan Pemerintah Provinsi beralih ke Pemerintah Pusat termasuk di dalamnya kewenangan pemberian perizinan dan pengawasan Izin Usaha Pertambangan,” kata Sri.

Terkait ketentuan yang mengatur regulasi baru tersebut, maka Peraturan Daerah yang mengacu pada aturan sebelumnya sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dilakukan pembaharuan.

Kegiatan uji publik ini merupakan tahapan dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah dan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada pemangku kepentingan terkait untuk berpartisipasi dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah.

“Saya berharap agar peserta Uji Publik ini dapat memanfaatkan sebaik-baiknya forum ini untuk saling memberikan masukan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang nanti akan ditetapkan oleh Provinsi Kalimantan Tengah, agar benar- benar menjadi peraturan daerah yang bermanfaat dan dapat diterapkan,” tandasnya. (asp)