Masyarakat Pertanyakan Keberadaan Narapidana Mafia Tanah

Whatsapp Image 2023 10 29 At 8.35.28 Pm

, – Beredarnya Foto seorang terpidana Kasus berinisial AAS di salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya menjadi pertanyaan banyak pihak. Pasalnya tersebut diduga tanpa adanya pengawalan petugas yang berwenang.

Kuasa Kelompok tani jadi Makmur I Kalampangan, Palangka Raya, Rusli Kliwon mengatakan, seharusnya seorang terpidana yang telah ditetapkan sebagai tahanan negara harus melewati Standar Operational Prosedur (SOP) terlebih dahulu ketika dalam keadaan sakit.

“Akan tetapi terlihat dalam foto yang kami dapatkan itu, diduga pelaku terlihat keluar dari tahanan dan berada di salah satu Rumah sakit yg ada di Kota Palangka Raya tanpa pengawalan petugas,” ucapnya kepada media, Minggu (29/10/2023).

Rusli Kliwon menegaskan, jika narapidana tersebut memang terbukti sakit, seharusnya dari pihak Lembaga Pemasyarakatan () melakukan pengawalan dan memasang borgol serta diawasi oleh pihak Kejaksaan karena bagaimanapun juga AAS adalah seorang terpidana.

“Dari foto yang kami dapatkan itu terlihat pelaku terlihat santai sekali saat berada di rumah sakit, tidak tampak adanya petugas pengawalan yang berada disana,” ungkapnya.

Dengan adanya foto tersebut, Rusli mempertanyakan keberadaan terpidana AAS apakah benar-benar sakit atau kah hanya pura-pura sakit agar bisa keluar dari tahanan.

“Kami mau keterbukaan terkait kasus ini karena kerugiannya sangat besar bagi masyarakat Kalampangan, karena tidak sedikit tanah yang di-klaim menggunakan surat palsu dengan panjang 10.5 km lembar 3.7 km dari Bereng Bengkel memotong jalan Mahir Mahar lahan sampai Sungai Sabangau dan sekitar,” jelas Rusli.

Rusli menegaskan, apabila hal ini dibiarkan dikhawatirkan tidak memberikan efek jera bagi para mafia tanah yang harus diberantas di Kota Palangka Raya.

“Karena mafia tanah ini sangat merugikan masyarakat, mafia tanah harus dihilangkan agar tak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang,” ungkapnya.

Diketahui AAS telah ditetapkan sebagai terpidana kasus pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat Paklaring/Segel) berdasarkan putusan nomor 34/Pid/2021 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 878 K/Pid/2021 telah ditetapkan terbukti bersalah dengan putusan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. (asp)