Kendaraan ODOL Jangan Biarkan Lintasi Jalan Perkotaan

Whatsapp Image 2023 11 15 At 3.55.21 Pm
Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, HM. Sriosako

, – Ketua Komisi IV , HM. mendorong seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di dan juga aparat penegak hukum agar jangan membiarkan kendaraan over dimension over loading (ODOL) berkeliaran melintasi jalan perkotaan.

Terlebih Kalteng saat ini telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Bagi Angkutan , serta Penanganan Akibat Muatan yang Melebihi Kemampuan Beban Jalan.

“Implementasi dari Perda itu harus benar-benar dijalankan, tindak tegas kendaraan ODOL yang tidak mentaati aturan, apalagi melintasi jalan perkotaan, itu tidak diberikan karena dapat mempercepat kerusakan jalan,” kata Sriosako, Rabu (15/11/2023).

Selain itu, tambahnya, Perda Nomor 7 Tahun 2021 agar bisa dijadikan acuan bagi Pemerintah dan aparat penegak hukum, tidak hanya melakukan penindakan akan tetapi menjalankan fungsi pengawasan terhadap setiap kendaraan yang melintasi jalan perkotaan atau umum.

“Jangan sampai Perda dibuat tapi tidak dijalankan. Tentu dalam membuat atau membahas sebuah Perda tidak memerlukan waktu yang singkat tapi prosesnya lama, jadi itu harus benar-benar diimplementasikan dengan baik,” tegasnya.

Politisi ini mengharapkan, agar persoalan ODOL yang kerap menjadi masalah bisa diselesaikan oleh pemerintah. Jangan sampai tidak adanya tindakan tegas membuat daerah dan masyarakat rugi.

“Kendaraan ODOL ini sangat berbahaya selain merusak jalan juga bisa membahayakan bagi keselamatan masyarakat pengguna jalan. Maka dari itu kita minta ini supaya diperhatikan, Pemda harus melakukan pengawasan dan penindakan tegas,” tegas Sriosako. (asp)