BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menggelar rapat Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan usahanya di Bidang Pengelolaan Air Minum Isi Ulang, Rabu (22/11/2023).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palangka Raya, Aratuni mewakili Pj Walikota Palangka Raya dan dihadiri oleh Asosiasi Pengelola Air Minum Isi Ulang (APDANUM) Palangka Raya, di Hotel Luwansa, Palangka Raya.
Di dalam sambutannya, Aratuni mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya selalu berupaya untuk terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan Kota Palangka Raya yang ramah untuk berinvestasi.
“Pemerintah Kota Palangka telah menerbitkan beberapa peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan perizinan berusaha di Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Aratuni menyebutkan, kegiatan rapat penyelesaian permasalahan dan hambatan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPMPTSP Kota Palangka Raya dengan Asosiasi Pengelola Air minum isi ulang (APDANUM) Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palangka Raya, Ahmad Fordiansyah menyebutkan, bahwa dalam setiap kegiatan usaha seringkali ditandai dengan berbagai kendala yang muncul baik itu internal maupun external.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berupaya meningkatkan pembinaan bagi para pelaku usaha mikro agar dapat berkembang menjadi penguasa yang handal,” katanya.
Fordiansyah menegaskan, bahwa pemerintah Kota Palangka Raya terus mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif untuk mewujudkan Kota Palangka Raya yang ramah untuk berinvestasi.
“Iklim investasi yang kondusif di Kota Palangka Raya diperlukan sebagai salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat untuk memacu pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya. (asp)