BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Aksi pemortalan yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial IS (44) warga Jalan Tilung Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dan MJ (41) Warga Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrin Akp Iyudi Hartanto mengatakan, diamankan keduanya karena telah melakukan pemortalan yang terjadi pada jumat tanggal 28 Oktober 2023 pukul 09.30 Wib di lahan Plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas.
“Berawal pada hari Jumat Tanggal 28 Oktober 2023 pukul 09.30 Wib Pelapor dihubungi oleh atasannya yang bernama Taryono, menyampaikan kepada pelapor bahwa lahan Plasma KHTB Divisi 1 Desa Ringin Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas ada dua orang (pelaku),” katanya.
Lanjutnya, kedua pelaku melakukan aktivitas dengan menutup jalan menggunakan kayu bersama beberapa orang lainnya bersama Ormas Betang Mandau Telawang (BMT), tang membuat aktivitas perusahan terhambat.
“Karena perbuatan kedua pelaku ini pihak Perusahaan PT. KMJ mengalami kerugian sebesar Rp. 430.095.662.-, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas, yang langsung kami dalami,” terangnya.
Dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung bergerak memeriksa saksi dan berhasil mengamankan kedua pelaku, yang saat ini langsung ditahan di Polres Kapuas.
Keduanya dikenakan dengan tindak Pidana mengerjakan, menggunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan dan atau pengancaman pasal 107 Huruf (a) jo Pasal 55 Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana. (put)