Jampidum Setujui Tiga Penghentian Tindak Pidana di Kalteng

Whatsapp Image 2023 11 24 At 6.38.32 Pm

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), Nanang Ibrahim Soleh menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Perkara tindak pidana yang dihentikan tersebut dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat 1 perkara atas nama tersangka TGW yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUH Pidana atau Kedua Pasal 372 KUH Pidana, dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau 1 perkara atas nama tersangka A melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka DRH melanggar pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Nanang menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada para tersangka dengan pertimbangan, pertama, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksan Negeri Pulang Pisau, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ucapnya, Jum’at (24/11/2023).

Nanang membeberkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.

“Selanjutnya kami memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksan Negeri Pulang Pisau, dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (asp)