Honor Rp1 Juta Lebih, KPU se-Kalteng Akan Rekrut 70 Ribu Petugas KPPS

Whatsapp Image 2023 12 04 At 7.57.39 Pm
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi (kiri) didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain (tengah) dan Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Wawan Wiraatmaja (kanan)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA โ€“ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah akan merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 7.830 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu disampaikan Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain pada kegiatan sosialisasi dan desiminasi Tahapan Pemilu 2024, di Kantor KPU Kalteng, Senin (4/12/2023).

Pada kesempatan itu, Harmain menjabarkan, anggota KPPS di setiap TPS nanti diisi 1 Ketua, 6 Anggota dan 2 Petugas keamanan dan ketertiban.

โ€œJadi total yang akan direkrut dari anggota KPPS dan petugas keamanan dan ketertiban TPS sebanyak 70.470 orang se-Kalimantan Tengah,โ€ katanya, Senin (4/12/2023).

Harmain menyebutkan, apabila masyarakat ingin menjadi petugas KPPS bisa melakukan pendaftaran, yang di laksanakan pada petugas PPS di Kantor Kelurahan dan Desa masing-masing dari tanggal 11-20 Desember 2023.

โ€œSilahkan daftar disana (kantor kelurahan dan desa). Sedangkan untuk honor ketua KPPS Rp1.200.000,-., anggota KPPS Rp1.100.000,-., dan Linmas Rp700.000,โ€ bebernya.

Pada saat pendaftaran, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut: Warga Negara Indonesia (WNI). Berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Selain itu, persyaratan di atas juga harus disertai dengan kelengkapan dokumen berikut ini: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar Riwayat Hidup. Pas Foto Berwarna 4ร—6. (asp)