BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Razia blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya bersama tim Kanwil Kemenkumham Kalteng, Senin (4/12/2023) malam.
Sejumlah barang terlarang ditemukan petugas di blok hunian WBP dalam penggeledahan tersebut.
Diantaranya dua unit handphone, enam sendok besok dan 2 garpu besok, tali kabel listrik, 3 mata dadu, obeng beso, 2 gunting, 2 kabel USB, 5 pemotong kuku dan silet.
Kepala Rutan Palangka Raya, Bambang Widianto mengatakan jika razia dilaksanakan sesuai petunjuk dan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mengimplementasikan 3+1 back to basics dan Surat Perintah Kanwil Kemenkumham Kalteng Nomor : W.17.UM.03.07-4013.
“Seluruh barang yang kita temukan kemudian disita untuk selanjutnya akan dimusnahkan,” katanya, Selasa (5/12/2023).
Ia menyebutkan, selain razia pada blok hunian WBP, tim gabungan turut melaksanakan tes urine. Yakni ke 10 pegawai, 20 WBP pria dan 20 WBP perempuan.
Hasil pelaksanaan test urine yang dilakukan terhadap pegawai dan WBP Rutan Kelas IIA Palangka Raya dinyatakan negatif (-) tidak ada pegawai dan WBP yang terindikasi menggunakan narkotika atau obat terlarang
“Ini adalah komitmen kita dalam memerangi peredaran narkoba.
Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas,” tutupnya. (yud)