Tusuk Sepupu Hingga Tewas, Uji Disangkakan Pasal Pembunuhan

Whatsapp Image 2023 12 05 At 3.45.49 Pm
Kapolsek Pahandut AKP Volvy Apriana bersama jajaran melakukan rilis kasus.

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Polsek Pahandut menetapkan Pujianto alias Uji (30) sebagai tersangka dalam tewasnya Amat (36) dalam perkelahian yang terjadi pada Minggu (3/12/2023) lalu di Desa Tumbang Rungan, Pahandut Seberang, Palangka Raya.

Dalam peristiwa yang terjadi saat dini hari itu, Amat tewas usai menerima dua luka tusukan di bagian dada.

Peristiwa berawal ketika keduanya yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga datang ke pesta pernikahan salah satu warga di Tumbang Rungan.

Selepas dari pesta, korban kemudian mengajak tersangka untuk pergi ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menolak ajakan tersebut yang disambut emosi oleh korban yang menantang berkelahi.

Korban sempat berusaha memukul tersangka, namun berhasil ditangkis. Tersangka lalu mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari balik pinggang dan menusukkannya ke bagian tubuh korban.

Kapolsek Pahandut AKP Volvy Apriana, mengatakan Tersangka Pujianto alias Uji Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Perkelahian tersebut terjadi murni spontanitas karena ketersinggungan.

“Tersangka dan korban ini masih ada ikatan keluarga, yakni sepupu. Keduanya diketahui dalam pengaruh minuman keras saat kejadian,” ujarnya, Selasa (5/12/2023).

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Pahandut. Tersangka ditangkap di rumah orangtuanya beberapa jam kemudian usai pembunuhan. (yud)