Kejati Kalteng Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan di PT PLN

B3f2a5d3 8676 4daa Aeff 85b6c9d50453

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Setelah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan bahan bakar batu bara di PT. PLN tahun 2022, Kejati Kalteng menahan 2 orang dari 6 tersangka tersebut.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Undang Mugopal melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra mengatakan, kedua orang tersangka yang ditahan adalah AM dan MF. Sebelum ditahan, kedua tersangka terlebih dahulu diperiksa selama kurang lebih 4 jam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa para tersangka telah diperoleh atau terpenuhi 2 alat bukti yang sah. Selanjutnya tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Selanjutnya tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, mulai tanggal 21 Desember 2023-09 Januari 2024.

“Tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya. (asp)