PSBB di Palangka Raya Tidak Diperpanjang, Namun Dilanjutkan dengan PSKH

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung sejak Senin (11/5/2020) hingga Sabtu (24/5/2020) mendatang.

“Setelah kita melakukan evaluasi maka PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH),” kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah usai rapat evaluasi PSBB di Kota Palangka Raya, Jumat (22/5/2020).

Dikatakan dia, PSBB adalah salah satu cara cepat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang diberlakukan untuk seluruh daerah yang telah menetapkan PSBB dengan fokus menekan penyebaran.

“Namun selama PSBB ini kita menemukan bahwa penyebaran Covid-19 ini justu terjadi di satu wilayah yang banyak terjadi mobilitas yang salah satunya di Pasar Besar,” katanya.

Untuk itu usai berakhirnya PSBB, Pemerintah Kota akan fokus untuk menangani wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah dan posko lintas batas wilayah. “Apalagi, seperti kita ketahui dalam dua hari terakhir kita mendapat data ada enam positif dan 14 reaktif Covid-19 berasal dari aktivitas pasar yang ditularkan karena tidak menerapkan pembatasan sosial dan jarak,” kata Umi.

Sementara itu, Ketua Harian Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menambahkan, meski PSBB tidak diperpanjang, namun secara umum pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 tetap dilaksanakan.

“Kita akan memperkuat patroli dan posko di wilayah rawan penyebaran Covid-19 termasuk di posko lintas batas. Aturan lain seperti jam operasional usaha, pembatasn sosial, pembatasan fisik dan lainnya tetap berlangsung hanya saja diterapkan secara humanis,” kata Emi.

Selain itu, sejumlah posko cek poin yang dinilai kurang efektif akan digantikan dengan pola patroli keliling. Namun untuk posko di lintas perbatasan wilayah, posko cek poin di Pasar Rajawali, Kahayan serta kelurahan zona merah akan diperkuat. Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta mentaati seluruh anjuran dan arahan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (rmi/antara)