BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kepala pengadilan tinggi Palangka Raya, Sujatmiko mengatakan, dalam hal penyelesaian perkara, capaian Pengadilan Tinggi Palangka Raya, termasuk dalam kategori sangat baik.
“Dari jumlah 396 perkara yang harus diselesaikan di tahun 2023, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah berhasil memutus sejumlah 385 perkara atau sebesar 97,22%,” ucapnya Rabu (31/1/2024).
Adapun perkara yang diputus terdiri dani perkara perdata sejumlah 106 Perkara, perkara pidana sejumlah 268 perkara dan perkara pidana Tipikor sejumlah 11 Perkara.
“Selain itu, jumlah perkara yang harus diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya tahun 2023 meningkat 6,17% jika dibandingkan dengan tahun 2022 dengan rata-rata waktu penyelesaian perkara selama 17 (tujuh belas) hari kalender,” tambahnya.
Tidak hanya itu, terkait dengan peningkatan dan efektifitas kinerja Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tentunya tidak terlepas dari pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia yang berkualitas.
“Karena dengan sumber daya manusia, yang baik menjadi sangat berharga dalam rangka mencapai visi dan misi lembaga peradilan, serta dengan sumber daya manusia, baik di Pengadilan Tinggi Palangka Raya maupun di Pengadilan Negeri di wilayah
hukumnya,” ungkapnya.(udi)