BBPOM Palangka Raya Temukan 41 Item Kosmetik Tanpa Izin Edar

BBPOM Palangka Raya saat melakukan pengecekan dan pengawasan kosmetik (ist)

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Palangka Raya menemukan sebanyak 41 item atau 586 pcs kosmetik tanpa izin edar di Kota Palangka Raya.

Selain menemukan 41 item tersebut, BBPOM Palangka Raya juga menemukan 3 item atau 3 pcs kosmetik kadaluwarsa dengan nilai ekonomi sebesar Rp37.865.000,00.

“Dari hasil kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan pada 30 sarana klinik kecantikan, ditemukan 41 item kosmetik tanpa izin edar dan 3 item kosmetik kedaluwarsa dengan nilai ekonomi sebesar Rp37 juta lebih,” ucap Plt. Kepala BBPOM di Palangka Raya, Yani Ardiyanti, Rabu (28/2/2024).

Ia menambahkan, terhadap temuan tersebut pemilik telah melakukan pemusnahan dengan disaksikan oleh petugas.

Yani Ardiyanti mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa melakukan Cek KLIK sebelum menggunakan Obat dan Makanan, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

“Pastikan kemasan kosmetik yang akan dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok. Masyarakat juga perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik,” sambungnya.

Kemudian, tambah Yani, memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.

“Untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk, ataupun dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi itu,” tandasnya.

Badan POM senantiasa berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya.

Upaya yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik. BBPOM di Palangka Raya bersama UPT lainnya di seluruh Indonesia secara serentak melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik pada tanggal 19-23 Februari 2024. (asp)