BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan periode September-Desember 2021 dilakukan jajaran Polda Kalteng, Rabu (29/12/2021).
Dari periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap 11 kasus dengan 13 tersangka dan barang bukti seberat 1.307 gram.
Turut menghadirkan 13 tersangka, pengungkapan narkoba berada di Kota Palangka Raya sebanyak tiga kasus dengan empat tersangka dengan barang bukti 745,55 gram, Kotawaringin Timur sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan 323 gram sabu, Barito Utara dua kasus dengan dua tersangka dan 232 gram sabu serta Seruyan satu kasus dengan satu tersangka dan barang bukti sabu 6,08 gram.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto memimpin langsung prosesi pemusnahan dihadiri Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Danrem 102 Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan pembersih.
Kapolda mengatakan, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalteng dan diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan. Lalu dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan ke Palangka Raya dan Barito Utara.
“Dari semula Kalteng yang kini hanya menjadi perlintasan narkoba kini menjadi daerah pemasaran. Untuk itu masyarakat diminta lebih waspada lagi dan sampaikan ke kita apabila ada hal terkait peredaran,” ucap Nanang Avianto.
Nanang menegaskan, anggota Polda Kalteng siap dengan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.
“Setiap pengedar yang ditangkap kita minta untuk bisa diberikan pasal yang paling berat. Terlebih jika ada keterlibatan oknum di sini, akan lebih berat lagi. Saya sudah arahkan ke semua Polres jajaran,” tegasnya. (yud)