BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo merespon terkait surat yang dilayangkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI dapil Kalteng, Agustin Teras Narang perihal rencana pembongkaran Gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng.
Sebagaimana diketahui, bahwa Gedung KONI Kalteng rencana akan dilakukan pembongkaran, untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).
“Keinginan ini keinginan yang sangat baik dari semua pihak, juga ada masukan dari masyarakat, ketika bundaran ini sudah dibangun,terus ada juga orang menginginkan adanya Ruang Terbuka Hijau (RTH) tempat bermain, sehingga dari pandangannya adalah gedung KONI mungkin perlu dijadikan penataan untuk dijadikan RTH, tentu terkendala gedungnya,” ucap Wagub, Rabu (28/2/2024).
Wagub Edy Pratowo menjelaskan, mekanisme penghapusan aset sedang dilakukan.
“Persetujuan DPRD, penetapan dari Gubernur juga, dan juga pendampingan dari APH itu penting, ya kita tunggulah,” imbuhnya kepada awak media.
Sebelumnya, anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Kalteng, Agustin Teras Narang mengirimkan surat yang bernomor 034/DPD.Kalteng/11/2024 ke Gubernur Kalteng perihal Gedung KONI Kalimantan Tengah.
Di dalam surat itu, Teras menyampaikan agar berkenan kiranya rencana pembongkaran Gedung KONI tersebut dapat dipertimbangkan kembali untuk dibatalkan.
Hal ini, katanya, mengingat kesejarahan dari keberadaan Gedung KONI tersebut, yang juga merupakan Ex Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di masa lalu, dan diharapkan kedepan menjadi salah satu peninggalan kesejarahan dan dapat menjadi cagar budaya Kalimantan Tengah.
“Besar harapan kami agar langkah penataan kawasan yang telah berjalan, dapat terus diintegrasikan dengan upaya pemeliharaan kesejarahan dan dapat menjadi cagar budaya serta ruang edukasi publik, dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keramahtamahan lingkungan,” ungkap Teras. (asp)