CV. Dayak Lestari Hadirkan 2 Saksi di Sidang Lawan PT. IM

Kuasa hukum penggugat atau CV. Dayak Lestari, Advokat Suriansyah Halim

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – CV. Dayak Lestari menghadirkan dua orang saksi pada persidangan melawan Manajemen PT. Investasi Mandiri (IM) yang bergerak di usaha pertambangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (28/2/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, dan anggota Yudi Eka Putra, dan Erhammudin ini telah memasuki agenda pembuktian sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi.

“Kami Penggugat CV. Dayak Lestari menghadirkan dua orang saksi,” kata kuasa hukum penggugat, Suriansyah Halim di dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Saksi pertama kata Halim, yakni mantan karyawan CV. Dayak Lestari sebagai Kepala Gudang dan saksi kedua mantan karyawan PT. Investasi Mandiri sebagai supervisor atau pengawas di pabrik PT. Investasi Mandiri.

Keterangan dari saksi pertama, para tergugat telah mengambil/ membeli di luar IUP, dimana lokasi penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, dari tahun 2019 sampai tahun 2023, padahal IUP mereka adanya sejak tahun 2020.

Selanjutnya keterangan dari saksi kedua, bahwa barang zircon atau puya memang dari saksi pertama tadi alamat gudangnya Dusun Keramat, Desa Pantar, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, yang telah terbukti para tergugat telah mengambil/membeli di luar IUP, dimana lokasi penambangannya berada di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas, dari tahun 2018 sampai tahun 2023, padahal IUP mereka adanya sejak tahun 2020.

“Bahwa dalam pembuktian sidang kali ini kami telah menghadirkan 2 saksi, dan membenarkan bahwa para tergugat terbukti telah mengambil/membeli zircon/puya di luar IUP mereka (PT. IM),” ujar Suriansyah Halim.

Dengan adanya keterangan tersebut, Halim menegaskan dan meminta kepada majelis hakim untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT. Investasi Mandiri dan/atau tidak diperpanjang lagi karena telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dan sidang minggu depan hari Rabu 06 Maret 2024 kembali kami menghadirkan 2-3 orang saksi lagi yang mengetahui perbuatan melawan hukum (PMH) para tergugat,” pungkasnya. (asp)