BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Herson B. Aden mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) berkomitmen mendukung upaya pengutamaan Bahasa Negara di wilayahnya.
“Salah satunya melalui ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah,” ucap Herson, Senin (4/3/2024).
Perda tersebut beber Herson, bukti nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan UPT pusat di daerah dapat berjalan baik, semata-mata demi mewujudkan pengutamaan bahasa negara.
“Agar betul-betul berdampak dan efektif penerapannya, Pemerintah Kabupaten dan Kota perlu meratifikasinya menjadi produk perundang-undangan yang lebih operasional, seperti peraturan Bupati/Wali Kota,” ujarnya.
Berkaitan dengan itu juga, Herson menambahkan, pemerintah kabupaten/kota juga hendaknya dapat memastikan bahwa pemartabatan dan pengutamaan bahasa Indonesia berjalan dengan baik di ruang publik atau di tempat dan lingkungan yang sesuai dengan peruntukan bahasa Indonesia.
“Namun demikian, Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak bisa bekerja sendiri. Pengutamaan Bahasa Negara mutlak memerlukan partisipasi dan sinergi semua elemen masyarakat,” imbuhnya.
Ia kembali menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung penuh semua upaya yang berkaitan dengan pembinaan dan pengutamaan bahasa Indonesia.
“Perlu juga kita ingat, upaya pengutamaan bahasa negara tersebut bukan berarti mengesampingkan bahasa daerah dan bahasa asing, melainkan menempatkan bahasa-bahasa itu sesuai dengan proporsinya,” tandasnya. (asp)