BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudi Daya Ikan untuk dibahas lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi I juga juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati menyebut petani, nelayan dan pembudidaya ikan perlu dilindungi dengan Peraturan Daerah (Perda).
Ia menyebutkan, petani, nelayan dan pembudidaya ikan sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan.
“Petani, nelayan dan pembudidaya ikan sebagai pelaku pembangunan secara faktual telah memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan,” ucapnya di Palangka Raya, Kamis (21/3/2024).
Kuwu menjelaskan, saat ini ada banyak sekali permasalahan yang hadapi oleh petani, nelayan, dan pembudidaya ikan, baik itu perubahan iklim sampai dengan ketidakberpihakan kepada mereka dalam segala hal, sehingga perlu menjadi perhatian.
Ia menegaskan, petani, nelayan dan pembudidaya ikan yang perlu mendapat perlindungan yakni mereka yang memiliki usaha kecil dan menengah. Ini penting tidak hanya sebagai upaya memberikan perlindungan tapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Perlindungan yang diberikan dalam perda ini nantinya yaitu terkait kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, penyediaan sarana, jaminan terhadap resiko usaha, dan lain sebagainya yang dinilai penting bagi pelaku usaha itu,” imbuhnya. (asp)