Lakukan Kecurangan Pemilu 2024, Sepasang Sejoli Dijebloskan ke Lapas

Tertunduk kedua terpidana saat dijatuhi hukuman oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sepasang kekasih, yakni MRP dan SMH dijatuhi hukuman oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas terlibatnya dalam kecurangan pada Pemilu 2024.

Keduanya divonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp 2 juta, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN PIK dan Nomor: 47/Pid. Sus/2024/PN Plk.

Mereka terbukti menggunakan identitas orang lain dan memberikan suara lebih dari sekali di tempat pemungutan suara.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa mereka melakukan perbuatan pidana bersama dengan dua saksi lainnya, yakni Eva Nuryana alias Mama Tara dan Salasiah alias Iyah atau Mama Rizky.

Meskipun belum ada pelaku lain yang teridentifikasi, pihak kejaksaan menunggu tindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan keadilan dalam masyarakat.

“Kami masih menunggu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Palangkaraya agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan azas persamaan di mata hukum atau equality before the law,” ucap Datman Ketaren, Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Jumat (22/3/2024).

Selain itu, Bawaslu akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh terdakwa dalam rapat bersama dengan pihak penegak hukum.

Anggota Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yansen, mengatakan bahwa keberatan tersebut akan dipelajari di Sentra Gakkumdu, melibatkan pihak Bawaslu, Kejaksaan, dan kepolisian. (udi)