Pelanggaran Jam Operasional THM Kota Palangka Raya Selama Ramadan

Petugas Satpol PP saat melakukan pendataan THM

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto melalui Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo menyebutkan bahwa selama bulan ramadan, masih terdapat beberapa pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya yang melanggar jam operasional.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Palangka Raya, selama bulan Ramadan THM hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 23:00 WIB. Kenyataannya, masih ada beberapa pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan tersebut dengan tetap beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

“Untuk itu, kami mengharapkan kerja sama dari para pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib selama bulan ramadan dengan tidak membuka tempat usahanya melebihi waktu yang sudah ditetapkan tersebut,” ucapnya, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, bagi pelaku usaha yang masih melanggar ketentuan tersebut pihaknya akan melakukan pemanggilan dan memberikan teguran sesuai surat edaran yang berlaku.

“Kepada para pelaku usaha agar berpartisipasi aktif dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta tetap mengedepankan toleransi antar umat beragama,” ungkapnya. (udi)