BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang penanganan tragedi kejadian di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan pada Oktober 2023 lalu yang menewaskan Alm Gijik dan membuat luka-luka Taufik, perdana digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/3/2024).
Sidang yang dipimpin majelis hakim, Muhammad Affan dan hakim anggota Yudi Eka Putra serta Erni Kusumawati ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Iptu ATW.
Dalam dakwaannya yang dibacakan oleh jaksa Dwinanto Agung Wibowo dan Wagiman, mereka mendakwa terduga pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP subsidair Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 360 ayat (1) KUHP.
Diketahui dakwaan pertama, Pasal 351 ayat (3) KUHP Tentang Penganiayaan, menerangkan, jika perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati, maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (2) KUHP menerangkan, jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum dari aliansi Solidaritas untuk Bangkal, Sandi mengatakan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa.
Pihaknya bersama keluarga Alm Gijik dan keluarga Taufik, sangat kecewa terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU karena tidak memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dalam dakwaan.
“Kita sangat-sangat kecewa. Bahkan tidak terungkap dalam fakta persidangan ada perintah bidik kepalanya. Sehingga kita cukup kecewa terhadap jaksanya, kenapa tidak mengungkap terkait dengan bidik kepalanya, sementara kita sudah mengirimkan surat termasuk video bidik kepalanya itu,” katanya.
Sandi membeberkan, kalau pasal 338 dan 340 tersebut harus dimasukkan dalam dakwaan oleh jaksa, karena hal itu sudah cukup jelas bahwa ada perintah ‘Bidik Kepalanya’, dan fakta persidangan terdakwa sudah menyiapkan peluru tersebut.
“Bahkan disiapkan itu dari kantor dia sendiri. Sehingga unsur kesengajaannya cukup memenuhi. Nah itu yang menjadi kejanggalan dalam persidangan ini,” ujarnya.
Sandi yang mewakili keluarga korban dan masyarakat Bangkal berharap kepada majelis hakim untuk keluar dari dakwaan jaksa penuntut umum, sesuai dengan fakta persidangan yang ada.
“Karena lagi-lagi bahwa si terdakwa ini sudah menyiapkan peluru itu,” ungkapnya.
Sidang selanjutnya digelar pada Selasa 12 April 2024 mendatang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan agenda Pengajuan Keberatan oleh Terdakwa. (asp)