Proses Sengketa Kepemilikan Lahan Kelapa Sawit, Serahkan Kepada Badan Peradilan Negara

Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kardinal Tarung

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Kasus sengketa kepemilikan lahan kelapa sawit antara Hokim dan Alvin, membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Beragam pendapat yang ditimbulkan dari kejadian ini, salah satunya Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya, Kardinal Tarung yang angkat bicara.

“Menanggapi adanya sengketa tersebut tentunya dalam hal ini harus dipulangkan pada dan dari manusia untuk pelaksanaan manajemen penyelesaiannya, ada pun untuk keadaan sekarang dibutuhkan kekuasaan milik pemerintah,” ucapnya Minggu, (31/3/2024).

Selain itu kekuasaan milik yang memiliki kuasa memerintah, terlebih keadaannya darurat dan rentang waktu yang panjang membuat semakin kabur.

“Tidak hanya itu, dengan kekuasaan pemerintah/negara yang memiliki alat memaksa menguatkan ekspektasi sosial dan konvensi yang sudah dibuat pemangku adat di Basara Hai pada waktu itu,” tambahnya.

Satu dari sekian Diktum putusan Basara Hai adalah menyerahkan perkaranya untuk diselesaikan di badan peradilan negara.

“Saya sebagai Damang Kepala Adat sekaligus warga negara yang harus taat hukum, apapun putusan hukum oleh Badan Peradilan Negara harus kita hormati dan pihak yang merasa belum puas, gunakan langkah-langkah hukum selanjutnya, selain itu masyarakat yang terbagi dengan menunjukkan keberpihakan kepada masing-masing pihak, yaitu pihak H dan pihak A berhentilah berolah. Bersama menciptakan kondusifitas di masyarakat,” ungkapnya. (udi)