BNNP Kalteng Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

bnnp
BNNP Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di Kantor BNNP Kalteng

, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Provinsi () Kalimantan Tengah () berhasil mengungkap kasus jaringan sindikat narkotika jenis sabu rute Pontianak--Palangka Raya (lintas provinsi) melalui jalur darat.

“Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 lalu dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial OK di Jl. Jenderal Sudirman Km 52. Desa Penyang, Telawang, Kabupaten dan ditemukan 1 bungkus klip plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 50,76 gram,” ucap Sumirat, Jum’at (3/3/2023).

Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan diperoleh Informasi, jelasnya, bahwa OK diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkotika golongan I jenis sabu di Kota Pontianak. Kalimantan Barat, yang nantinya narkotika golongan I jenis sabu yang dibawa akan diserahkan atau akan dihubungi oleh seseorang ketika sudah sampai di Sampit.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim bergerak melakukan pengembangan kasus terhadap asal mula tersangka OK mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu ke Kota Pontianak,Kalimantan Barat Pada 21 Januari 2023 di Jalan Tanjung Raya Kecamatan Pontianak Timur.

“Tim BNNP Kalimantan Tengah berhasil menangkap satu orang atas nama SB yang diduga keras sebagai orang yang sebelumnya menyerahkan narkotika golongan jenis sabu dengan berat 50.76 gram kepada tersangka OK,” beber Sumirat.

Adapun barang bukti yang didapatkan berupa satu unit handphone warna hitam, milik SB Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa k BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, untuk jaringan TH dkk, BNNP Kalteng mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu di Sampit, Kabupaten . Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim BNNP Kalteng pada tanggal 17 Februari 2023, dan dilakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial TH di Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.

“Lalu ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 309,3 gram,” ucapnya.

Berdasarkan pengembangan dan penyelidikan, jelasnya, diperoleh informasi bahwa TH berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat mengambil narkotika golongan satu jenis sabu atas perintah dari WN, yang nantinya narkotika tersebut akan diserahkan kepada seseorang.

“Berdasarkan penyelidikan dan data yang diperoleh, Tim BNNP Kalteng bergerak melakukan pengembangan kasus dengan melakukan kolaborasi dengan Kepala Lapas untuk melakukan peminjaman Narapidana WN, karena diketahui WN merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan salah satu Lapas di Kalteng,” jelasnya.

Selanjutnya, petugas lapas menyerahkan WN kepada Penyidik untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan lebih beru barang bukti berupa satu buah handphone dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Jaringan OK Dkk akan disangkakan dengan Pasal 114 (2) Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangka untuk Jaringan TH Dkk akan disangkakan dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Panel 132 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika,” imbuhnya. (asp)